Setelah Anda melakukan Penilai Kinerja Guru (PKG) sesuai fungsi dan
jabatan tambahan masing-masing guru, Anda diwajibkan untuk mengunggah
hasil cetak penilaian PKG yang telah ditanda tangani oleh PTK
bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah di stempel/cap
basah sekolah bersangkutan. Untuk dapat melakukan unggah, syaratnya
adalah
semua PTK di instansi sekolah Anda harus sudah dinilai, untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :
- Klik Penilain Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel
- Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
- Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan
Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh
disini.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memulai unggah scan lembar instrumen PKG :
1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.

2. Masukkan UserID dan Password Login Anda.
Selengkapnya >>
0 Response to "Panduan Unggah Scan Hasil PKG"
Posting Komentar